Keputusan PN Bengkalis Mengecewakan Korban Pencemaran Lingkungan PT.SIPP

by -241 Views

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang dipimpin oleh Bayu Soho Raharjo, SH telah memberikan putusan atas kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT SIPP di Kecamatan Mandau. Terdakwa dalam kasus ini adalah Erick Kurniawan dan Agus Nugroho. Putusan menguatkan bahwa Erick Kurniawan selaku Direktur dan Agus Nugroho selaku GM PT SIPP bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, SH, memutuskan untuk memberikan vonis hukuman percobaan dan tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa pada Selasa, 19 Oktober 2023. Putusan ini jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Erick Kurniawan dipidana selama 7 tahun penjara dan Agus Nugroho dipidana selama 5 tahun penjara.

Keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini sangat disayangkan oleh korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, yaitu Sianturi. Sianturi mengaku terkejut mendengar vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim dan merasa kecewa serta miris dengan keputusan ini. Menurutnya, tidak ada pertimbangan keadilan yang dipikirkan oleh Majelis Hakim. PT SIPP jelas-jelas tidak memiliki izin untuk pengolahan limbah, yang hanya melakukan pembuangan langsung ke sungai. Erick sebagai Direktur juga tidak melakukan tindakan untuk pemulihan lingkungan.

Sianturi menambahkan bahwa keadilan yang diterima sangat tidak memadai. Ia merasa sangat kecewa dan miris karena tidak mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo, SH. Ia berharap putusan ini dapat menggugah hati dan pikiran Majelis Hakim, karena Erick Kurniawan dan Agus Nugroho terbukti sebagai pelaku kejahatan lingkungan, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan vonis hukuman percobaan dan tidak melakukan penahanan.