Polisi Menangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Polsek Tambang

by -741 Views

Nusaperdana.com, Kampar – Kejadian yang sangat tercela! Pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang akhirnya mengakibatkan anak tersebut hamil.

Kejadian ini baru terungkap pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, setelah ibu korban, RI (41), mengetahui perbuatan bejat tersebut. Korban yang bernama Z (16) mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh ayahnya sebanyak 5 kali, dan saat ini dia sedang hamil 2 bulan.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, mengonfirmasi kebenaran informasi ini. “Benar, korban sedang hamil 2 bulan dan pelaku telah ditangkap. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, kita berhasil menangkapnya,” katanya.

Peristiwa ini bermula ketika ibu korban hendak menemui anaknya yang sedang berada di dalam kamar dan bertanya mengapa dia tidak mau mandi. Ibu korban kaget melihat perut anaknya membesar dan bertanya kepadanya, “Kenapa perutmu besar?” Korban menjawab bahwa dia telah diperkosa oleh ayahnya, dan mengaku bahwa hal tersebut telah terjadi sebanyak 5 kali.

“Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban menceritakan kejadian ini kepada kakaknya, RO, dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/10/2023), mereka mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. “Saya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kemudian, sekitar pukul 19.40 WIB, mereka mengetahui bahwa pelaku berada di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang hendak melarikan diri. “Kami segera menangkap pelaku, dan ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Pelaku telah melanggar tindak pidana pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Marupa.