Penangkapan Warga Kelurahan Air Molek oleh Polres Inhu: Penjelasan Alasan di Balik Keberhasilan

by -626 Views

Seorang laki-laki bernama DP alias Dani (38), yang merupakan warga di Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Inhu, Polda Riau karena kedapatan memiliki dan menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ini ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di rumahnya, yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Molek 1, pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan berupa 64 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 31,25 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Pada Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Air Molek 1. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu.

Berdasarkan perintah dari Kasat, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut mendapatkan satu nama yang sering bertransaksi narkoba di wilayah tersebut, yakni DP alias Dani.

Namun, Dani sangat licin dan pandai bersembunyi. Meski tim sudah melakukan pengintaian di beberapa titik, Dani tidak kunjung terlihat. Hingga akhirnya pada Minggu, 20 Oktober 2023, tim mendapat informasi bahwa Dani sedang berada di rumahnya.

Tim melakukan pengintaian di sekitar rumah tersebut dan saat Dani keluar rumah hendak mengendarai sepeda motor sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di kantong celananya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Tim berhasil menemukan 63 paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di beberapa tempat di rumah tersebut.

Dani beserta barang bukti narkoba dan sejumlah barang terkait aktivitas peredaran narkoba dibawa ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyidikan dan proses selanjutnya.