Ketika PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengambil alih Wilayah Kerja Rokan dua tahun yang lalu, mereka diberi mandat oleh Pemerintah untuk mengelola WK Rokan, termasuk mengelola aset BMN tanah yang ada di dalamnya.
Menurut laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), aset BMN tanah yang dikelola oleh PHR seluas sekitar 50.837 Ha memiliki nilai sebesar 59,64 triliun rupiah. Hal ini tercatat dalam SK Menteri ESDM No 557.K/BN.03/SJN.A/2021 tanggal 8 Agustus 2021, tentang Penggunaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama PT Chevron Pacific Indonesia Kepada PT Pertamina Hulu Rokan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PML.06/2020 tentang pengelolaan BMN Hulu Migas, aset/BMN hulu migas seharusnya digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Namun, penggunaannya dapat dioptimalkan untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mencegah penggunaan BMN oleh pihak yang tidak berwenang.
Pjs VP Legal Counsel PHR, Ardhi Apriyanto, menjelaskan bahwa tidak semua aset BMN yang belum optimal pemanfaatannya bisa disewakan oleh pihak ketiga. Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar BMN tanah tersebut dapat disewakan secara direkomendasikan. Ardhi menambahkan bahwa pengoptimalan pemanfaatan BMN tersebut tidak boleh mengganggu dan harus mendukung kegiatan hulu migas yang dilakukan oleh PHR.
Salah satu bentuk pengelolaan BMN adalah melalui pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, khususnya untuk aset berupa tanah dan harta benda modal.
Kepala Pusat Pengelolaan BMN – Kementerian ESDM, Sumartono, mengatakan bahwa KKKS harus melindungi BMN Hulu Migas yang berada dalam wilayahnya. Hal ini termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
Dalam hal pemanfaatan BMN, PHR sebagai Kontraktor Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab untuk memberikan konfirmasi dan rekomendasi kepada Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN) – Kementerian ESDM atas pengajuan rencana penggunaan BMN oleh pihak ketiga. Rekomendasi tersebut meliputi memastikan lokasi yang diusulkan berada dalam BMN, memeriksa luasannya, memastikan bahwa rencana pemanfaatan tidak akan mengganggu kegiatan hulu migas, dan memastikan PHR tidak akan menggunakan lahan tersebut untuk kebutuhan operasional di masa mendatang. Rekomendasi ini menjadi pertimbangan oleh SKK Migas sebagai Kuasa Pengguna Barang, PPBMN sebagai Pengguna Barang, dan DJKN sebagai Pengelola Barang.
Contoh pemanfaatan BMN berdasarkan rekomendasi PHR antara lain adalah pemanfaatan BMN tanah oleh Pertagas untuk pembangunan jaringan pipa yang mengalihkan aliran produksi minyak Pertamina, dengan perolehan PNBP sebesar 76 miliar rupiah untuk negara tahun 2022-2023. PHR juga membantu menyusun rekomendasi pemanfaatan BMN untuk pembangunan jalan Lingkar Barat, Duri, yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi daerah.
Tantangan yang dihadapi PHR adalah nilai aset yang tersebar di wilayah kerja yang luas, yaitu sekitar 6200 kilometer persegi. Oleh karena itu, diperlukan teknologi yang dapat memantau dan memeriksa aset dengan cepat dan akurat. PHR telah membangun aplikasi berbasis GIS (Geographical Information System) untuk mempermudah tata kelola lahan BMN.
Selain mengelola aset BMN, PHR juga berperan dalam pengelolaan Wilayah Kerja Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041. Wilayah Kerja Rokan berada di Provinsi Riau dengan luas sekitar 6.200 km2 dan memiliki 80 lapangan aktif. PHR juga berkontribusi dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan lingkungan.