Penegakan Hukuman Mati Bagi Negara yang Menjalin Hubungan dengan Israel

by -100 Views

Pendukung Serikat Buruh Umum Tunisia (UGTT) mengadakan protes terhadap Presiden Kais Saied karena dituduh mencoba menahan kebebasan dasar. Beberapa negara turut menyuarakan dukungan terhadap Palestina yang merasa sedang terjajah oleh Israel. Pada saat terjadi ketegangan antara Israel dan kelompok pejuang Gaza Palestina, Hamas, banyak negara yang mengecam serangan Israel yang membabi buta dan menewaskan warga sipil di Gaza. Di Timur Tengah, Iraq dan Tunisia merupakan beberapa negara yang keras terhadap Israel. Baghdad sudah mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dan hubungan bisnis dengan Israel. Undang-undang tersebut dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tunisia juga mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan Israel dan memberikan hukuman penjara 6-12 tahun dan denda 10.000 dinar Tunisia hingga 100.000 dinar Tunisia. RUU ini muncul ketika terjadi pemboman udara Israel di Jalur Gaza sebagai tanggapan terhadap serangan Hamas di Israel selatan, yang menyebabkan banyak korban jiwa. Lebih dari 8.000 warga Gaza tewas dalam serangan udara balasan Israel. Situasi kemanusiaan di Gaza semakin buruk dengan blokade dari Israel.