Polsek Sei Mandau Polres Siak telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 23,9 gram narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan ini dilakukan dengan melarutkan serbuk sabu-sabu dengan air, kemudian diblender dan dibuang ke dalam lubang WC.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh dua tersangka yang mengenakan baju tahanan warna orange, TEH (54) dan SS (45). Selain itu, hadir pula Kasat Narkoba Polres Siak, Kapolsek Sei Mandau, Ketua Pengadilan Negeri Siak yang diwakili oleh Panitra Pidana Muda, Kepala Kejaksaan Negeri Siak yang diwakili Jaksa Penuntut, KBO Satres Narkoba Polres Siak, Perwakilan Granat Kabupaten Siak, dan Perwakilan LAN Kabupaten Siak.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim unit reskrim Polsek Sei Mandau Polres Siak beberapa waktu lalu. Pada saat penangkapan, narkoba jenis sabu ini memiliki berat kurang lebih 33,9 gram. Namun, dari barang bukti tersebut, 10 gram disisihkan untuk kepentingan penyidikan, sehingga barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat kurang lebih 23,9 gram.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dari Polri dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Siak. Polsek Sei Mandau berharap agar seluruh masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten tersebut.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Siak juga merespons penangkapan yang disebut-sebut sebagai “ratu narkoba” yang sempat menjadi viral. Kasat Narkoba menegaskan bahwa yang ditangkap tersebut masih merupakan pengedar kecil dan bukan “ratu narkoba” sebagaimana yang dihubung-hubungkan oleh berita yang beredar. Kasat Narkoba berharap agar media lebih teliti dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.
Pemusnahan ini merupakan bentuk sinergitas dalam upaya memberantas narkoba di Kabupaten Siak. Selain itu, polres juga akan terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pencapaian kinerja polres dalam mengungkap kasus dan menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Polres Siak juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.