Nusaperdana.com, PERHENTIAN RAJA- Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan HE (37), warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja kurang dari 24 jam, Ahad (5/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Akibatnya, N R Sihombing (24), warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, mengalami luka berat. Punggung dan perut korban ditikam dengan sebilah parang, sehingga korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri menyampaikan hal ini, “setelah menerima laporan, anggota segera bergerak dan berhasil menyelamatkan korban, sementara pelaku berhasil ditangkap di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang,” jelas Kapolsek.
Pada awalnya, kejadian malang ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 14.45 WIB, saat Rikot Sirat menerima telepon dari Iwan yang mengatakan bahwa adiknya N R Sihombing telah diserang dengan menggunakan parang dan sedang dibawa ke rumah sakit.
Mendengar ini, Rikot Sirat langsung pergi ke rumah sakit dan melihat adiknya mengalami luka di perut dan punggung. “Pada saat itu, Iwan menjelaskan kepada Rikot bahwa kejadian itu terjadi di tempat penampungan jual beli sawit, yang berlokasi di Desa Kampung Pinang dan rekaman kejadian tersebut terekam dalam kamera pengawas,” ungkapnya.
Sebagai akibat dari penganiayaan ini, korban tidak bisa melakukan kegiatan sehari-hari dan Rikot tidak bisa menerima perbuatan pelaku. “Saudara kandung korban, Rikot, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengunjungi korban,” tambahnya.
Karena kondisi korban yang parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
“Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, serta anggota lainnya, kami melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku,” terang Kapolsek.
Setelah melakukan pencarian dan pengintaian dengan bantuan masyarakat Desa Kampung Pinang, pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di pinggir sungai di Desa Kampung Pinang dan kemudian pelaku ditangkap beserta barang bukti oleh Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.