Tidak sebagai ASN Kantoran serta diperbolehkan bekerja sambilan

by -86 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan aturan yang akan memperkenalkan istilah baru dalam golongan aparatur sipil negara (ASN), yaitu PPPK Paruh Waktu.

Sejauh ini, ASN terdiri dari dua golongan, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, sekarang PPPK akan dibagi menjadi dua golongan, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

PP ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU 5/2014. UU tersebut telah berlaku sejak 31 Oktober 2023 setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Jadi untuk yang ada saat ini, kita akan memperkenalkan istilah atau konsep PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu,” kata Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN.

Yudi menjelaskan bahwa salah satu karakteristik pegawai yang akan bekerja dengan skema PPPK Paruh Waktu adalah jenis pekerjaan dengan upah di bawah ASN. Untuk PPPK sendiri, akan dibuat rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.

“Ketika orang tua baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu, misalnya, maka orang tersebut akan digolongkan sebagai PPPK paruh waktu. Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah PPPK yang digaji dalam rentang tersebut,” jelas Yudi.

Yudi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu juga bukan jenis pekerjaan kantoran yang mendapatkan pakaian dinas harian (PDH) ASN. Hal ini dia sampaikan kepada instansi pemerintah di pusat dan daerah yang akan menggunakan golongan tersebut.

“Kami tidak mengharapkan bahwa mereka yang memakai PDH dan digaji Rp 600 ribu akan mencari penghasilan tambahan yang tidak baik di kantor, entah sebagai perantara atau lainnya,” ungkap Yudi.

Oleh karena itu, Yudi menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mencari penghasilan tambahan di luar instansi yang mempekerjakannya.

“Kami berharap mereka dapat bekerja di tempat lain selama hak-hak terkait upah mereka dapat dipenuhi,” tutur Yudi.