Daftar Proyek yang Akan Diberi Penjaminan Rp330 Miliar oleh Jokowi di Tahun 2023

by -131 Views

Presiden Joko Widodo kembali menetapkan pemberian penjaminan terhadap sejumlah proyek dengan memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Penjaminan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 103 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam Perpres yang Jokowi tandatangani dan resmi berlaku sejak 10 November 2023 itu, kewajiban penjaminan APBN pada 2023 Jokowi tetapkan senilai Rp 330,51 miliar, tak berubah dari Perpres 130/2022. Terdiri dari kewajiban penjaminan untuk penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional sebesar Rp 296,15 miliar, dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN Rp 34,36 miliar. Adapun untuk kewajiban penjaminan penguasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional, terdapat rinciannya. Pertama ialah, penjaminan untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara senilai Rp 7,7 miliar. Lalu, penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur Rp 159,82 miliar, dan pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN Rp 6,74 miliar. Adapula kewajiban penjaminan untuk percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sebesar Rp 96,76 miliar, penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan Light Rail Transit / LRT Jabodebek Rp 18,72 miliar, dan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW (Infrastruktur Ketenagalistrikan) Rp 6,38 miliar. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 Tahun 2023, disebutkan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan. Anggaran kewajiban penjaminan pemerintah akan dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah yang bersifat kumulatif, dan digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program. Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah pun dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi pemerintah. “Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah,” dikutip dari PMK yang Menteri Keuangan Sri Mulyani tandatangani sejak 12 Juli 2023 itu. Dalam PMK itu juga telah disebutkan, program penjaminan terdiri atas: a. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batubara; b. Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum; c. Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI (Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur); d. Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara; e. Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera; f. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; g. Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; h. Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; i. Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara; j. Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah; dan k. Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.