Buruh Mengancam Akan Mogok Nasional Jika Pabrik Tidak Beroperasi Penuh pada Tanggal Tertentu

by -113 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, aksi mogok nasional buruh akan tetap digelar, menuntut kenaikan upah minimum 15% untuk tahun 2024.

Dia mengatakan, aksi demo buruh untuk mengawal penetapan upah buruh, yang saat ini masih terus dibahas di masing-masing provinsi. Seperti hari ini, Jumat (17/11/2023), Dewan Pengupahan DKI akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan besaran upah minimum. Lalu pada 20 November 2023 di Jawa Timur dan 21 November 2023 di Jawa Barat.

“Aksi-aksi ini akan berujung pada pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi inisiatornya, bukan Partai Buruh. Puncaknya, di antara tanggal 30 November-12 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (17/11/2023).

“Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan setop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut mogok kerja tidak ada dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Mogok kerja nggak ada dalam regulasi ketenagakerjaan kita,” kata Indah saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Menanggapi hal itu, Said Iqbal menyebut, mogok nasional oleh buruh menggunakan payung hukum yang jelas.

“Itu kan maunya Kemnaker. (Mogok nasional) tidak bahaya. Mogok nasional lazim di seluruh dunia. Minggu depan di Finlandia dan Norwegia akan mogok nasional menuntut kenaikan upah buruh,” katanya.

“Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” sebutnya.

Untuk itu, Said Iqbal meminta kepala daerah menaikkan upah minimum sebesar 15%. Nilai indeks tertentu yang hanya 0,10 hingga 0,30, ujarnya, tidak mencerminkan keadilan dan membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil, terlebih di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

“Langkah ini merupakan respons atas tingginya tingkat kehidupan yang tidak sebanding dengan upah saat ini, serta meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi. PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8-12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS,” ujar Said Iqbal.

“Kami percaya bahwa kenaikan upah yang layak akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Jokowi Terbitkan Aturan Baru Upah Minimum, Ini Kata Pengusaha

(dce)