Kementerian Agama Mengusulkan Biaya Haji Sebesar Rp 105 Juta, Ini Detailnya

by -131 Views

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan rata-rata usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 105 juta.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, sesuai UU No. 8 Tahun 2019 pasal 44, BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jamaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan sumber lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo dikutip dari situs Kemenag.go.id.

Lantas, berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah haji Indonesia? Sayangnya, Wibowo mengatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji jemaah haji Indonesia tahun 2024 belum ditentukan dan masih akan dibahas lebih lanjut.

Namun, Wibowo menjelaskan Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Dalam rapat kerja yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.

“Disepakati juga bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%),” paparnya.

Namun, nantinya kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji mereka.

Hal ini karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 adalah Rp 49.812.700,26, maka jemaah melunasinya sebesar Rp 24.812.700,26.

“Jadi, berapa biaya yang harus dibayar jemaah haji 2024? Belum ditentukan, masih berupa usulan. Kita tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024,” tegasnya.