Polisi Sektor Tapung berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor), namun satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

by -106 Views

Seorang pelaku curanmor berinisial RI (25) warga Desa Trimanunggal ditangkap Polsek Tapung, pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor milik Sarasi Sihombing (63) saat mencari brondolan sawit di Desa Mukti Sari pada Jum’at (10/11/20023) sekira pukul. 10.00 WIB. Sepeda motor milik korban berjenis Honda Revo BM 5009 OJ, “kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Tapung dan langsung kita selidikan dan Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.13 WIB pelaku berhasil kita tangkap di Desa Kijang Rejo,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah.

Awalnya kejadian itu pada Jum’at (10/11/2023) korban sedang berda di areal perkebunan sawit plasma blok 21 l Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung yang bekerja mengambil brondolan sawit.

Korban melihat dari kejahuan datang dua orang laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMEX tampa nopol, selanjutnya satu orang pelaku turun lalu mengambil sepeda motor milik korban dan membawa pergi sepeda motornya.

“Saat itu korban sempat berteriak dan memimta tolong, karena jaraknya jahu akhirnya pelaku berhasil melarikan sepeda motor milik korban dan ia langsung melapor ke Mapolsek,” terang Kapolsek.

Setelah itu, Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman langsung melakukan penyelidika dan akhirnya pelaku kita ketahui keberadaan nya. “Pelaku berada di Desa Kijang Rejo saat itu dan langsung kita tangkap, saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama JU,” terangnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim langsunh melacak keberadaan JU namun ia berhasil melarikan diri. “Pelaku RI juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban ia sembunyikan di rumah kosong di Desa Plamboyan dan kita langsung mencari BB dan membawanya ke Polsek,”katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 7,5 Juta. “Untuk pelaku JU sudah masuk DPO kita, untuk pelaku RI kita sangkakan pasal 363 KUH.Pidana,” tegas Kapolsek.