Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua organisasi masyarakat yang terlibat dalam bentrokan.
Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali. Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, aktivitas masyarakat sudah kembali normal sejak tadi malam.
Tujuh orang tersangka yang ditahan terlibat dalam kejadian di jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat dan daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban dari pihak ormas keagamaan. Dua di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, LA, dan ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur.
Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus ini, di mana ada tersangka yang melarikan diri ke Kota Manado, Tomohon, dan Minahasa.