Wamenkumham Eddy Hiariej Mengirimkan Surat Pengunduran Diri kepada Jokowi

by -164 Views

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej. Surat ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo setelah kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kemensetneg telah menerima surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ari menjelaskan, surat pengunduran diri Eddy tiba di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (4/12/2023). Ia pun menegaskan nantinya surat itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi yang pulang kunjungan kerja pada hari ini, untuk tindak lanjutnya.

“Saaya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah bapak presiden. Ya disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta,” kata Ari.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari empat tersangka itu, sebanyak tiga orang yang diduga menerima uang. Sementara satu tersangka lainnya adalah terduga pemberi uang. Alex tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas para tersangka tersebut.

Kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Gratifikasi diduga diberikan terkait pengesahan badan hukum PT Citra Lampia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Atas penetapan pejabatnya menjadi tersangka, Kemenkumham menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Kemenkumham menyatakan akan berpegang pada asas praduga tak bersalah, hingga pengadilan memutuskan Eddy benar-benar bersalah.