Pemerintah Indonesia geram terhadap tindakan Uni Eropa yang menuding produk baja asal Indonesia sebagai hasil subsidi dari pemerintah China. Uni Eropa memberlakukan tambahan bea masuk antidumping (BMAD) dan Countervailing Duties atau bea masuk penyeimbang (BMP) atas lempeng baja canai dingin nirkarat Indonesia.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menyatakan bahwa kebijakan pengenaan tambahan bea impor antidumping baja nirkarat karena produk baja Indonesia dianggap mendapat subsidi dari pemerintah China.
Pemerintah Indonesia menilai tuduhan Uni Eropa tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan dianggap tidak adil. Indonesia telah menggugat Uni Eropa di WTO atas pengenaan tambahan bea masuk antidumping tersebut pada akhir November 2023.
Bara juga menyebut bahwa transnational subsidies sebetulnya tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di WTO dan belum pernah ada negara anggota WTO yang mengangkat kasus transnational subsidies dalam suatu sengketa sebelumnya.