Dua orang warga Desa Petapahan, SU (23) dan RI (26), ditangkap karena mencuri tandan buah kelapa sawit milik PT. Egasuti pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka tertangkap tangan oleh security PT Egasuti yang sedang berpatroli di Blok D 02 Divisi II Kebun PT. Egasuti. Kejadian ini dilaporkan oleh karyawan PT Egasuti, Suhendra, dan kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti.
Security PT melaporkan aksi kedua pelaku kepada Kepala Keamanan, yang kemudian menemukan mobil yang diduga membawa curian buah kelapa sawit. Mereka diserahkan ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku akan menjual hasil curian tersebut.
Akibat kejadian ini, PT Egasuti mengalami kerugian sebesar Rp.4.761.000. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 92 buah tandan sawit, mobil Grand Max BM 8051TM, 2 Egrek, tojok, 2 ganju, dan senter kepala. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana.