Penjelasan Serikat Buruh tentang Penutupan Tol Menuju Bandung

by -67 Views

Aksi buruh menutup jalan tol Cipularang arah Bandung adalah hasil dari kebuntuan dalam pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin dalam pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/12/2023). Daeng mengungkapkan bahwa buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai dasar dalam penetapan upah.

“Pemprov Jawa Barat tidak boleh menggunakan PP51 tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU omnibus law cilaka itu, sehingga kenaikan upah kawan-kawan itu jika menggunakan PP51 itu kecil sekali,” jelas Daeng.

Namun, pembicaraan tersebut tidak menghasilkan keputusan, sehingga buruh memutuskan untuk melanjutkan aksi dengan menutup tol Cipularang.

“Para buruh yang kecewa dan sakit hati karena tuntutannya tidak dipenuhi melakukan penutupan jalan tol Cipularang KM106 sampai pukul 21.15 WIB,” tegas Daeng.

Akibat aksi tersebut, terjadi kemacetan panjang di Tol Cipularang menuju arah Bandung. Banyak pengguna jalan mengeluhkan aksi tersebut karena menghambat aktivitas mereka ke tempat tujuan.