Eropa Menuduh Harta Karun Indonesia Sebagai Sengketa Bersejarah

by -535 Views

Indonesia kembali dibuat marah oleh Uni Eropa. Kali ini, produk baja dari Indonesia dituduh sebagai hasil subsidi pemerintah China.

Akibat tuduhan tersebut, Uni Eropa menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) dan Countervailing Duties (BMP) atas lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold rolled flat (SSCRF) asal Indonesia.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menilai bahwa subsidi transnasional sebenarnya tidak bertentangan dengan ketentuan WTO, yang dikenal dengan kesepakatan tentang subsidi dan tindakan penyeimbang.

Ini juga merupakan kasus sengketa pertama dalam sejarah WTO.

Oleh karena itu, Bara mengatakan bahwa Indonesia telah resmi menggugat Uni Eropa di WTO atas pengenaan tambahan bea masuk anti dumping tersebut pada akhir November 2023. Terlebih lagi, tuduhan dari Uni Eropa tersebut juga tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Uni Eropa mengatakan bahwa pabrik yang dimiliki oleh investor China yang beroperasi di kawasan industri Morowali mendapatkan subsidi dari pemerintah China. Namun, mereka tidak bisa membuktikan jenis subsidi tersebut.

Bara mengatakan bahwa Indonesia bisa merugi hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp 668,8 miliar bila peningkatan bea impor anti dumping ini diberlakukan Uni Eropa. Jumlah tersebut setara dengan 20.000 ton stainless steel yang dikenakan biaya tambahan bea masuk anti dumping.