Kejari Kampar Diam Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti

by -87 Views

KAMPAR, – Terkait Kasus Dugaan Praktik Mafia tanah fasum atau tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang telah dilaporkan 6 bulan yang lalu di Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) dan Kepala Kajari Kampar memilih bungkam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra ketika dijumpai dikantor Kejari Kampar, Senin siang 18 Desamber 2023 tidak mau dijumpai karena banyak tamu. Begitu juga pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak dibalas dan lebih memilih bungkam.

Sebelumnya, salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebutkan namanya di Indra Sakti, Kamis sore 14 Desember 2023 dengan tegas mengatakan, kami merasa kecewa dengan kinerja Kejari Kampar karena sudah 6 bulan kasus tanah kas Desa Indra Sakti jalan ditempat, ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, kami dari warga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Kampar sebanyak 3 orang sebagai saksi. Begitu juga dengan perangkat Desa juga telah diminta keterangan oleh Kejaksaan dan Kades juga sudah pernah datang di Kejari Kampar.

“Semua bukti dan dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan sudah diberikan kepada Kejaksaan dan begitu juga semua saksi juga sudah dipanggil. Pihak Kejaksaan juga pernah datang ke kantor Desa Indra Sakti,” terangnya.

Tanah tersebut awalnya dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor: B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.

Ditambah dengan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti nomor: 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor: 05/BPD/KPTS /V/2006, terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut olehnya, tanah fasilitas umum/tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut sekarang ini sudah menjadi milik sekelompok orang atas dasar SKT yang diterbitkan oleh Kades Indra Sakti Misdi bulan Desember tahun 2022. (Tim)