Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pengguna LPG tabung 3 kilogram (kg) harus mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Hal ini dikarenakan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar. Pengumuman Kementerian ESDM menyatakan bahwa “Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.”
Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi dapat tepat sasaran.
Peraturan Presiden No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 menentukan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain adalah rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Pemerintah berupaya untuk melakukan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran dengan kebijakan ini.