BLBI Tidak Termasuk dalam Program Diskon Utang

by -78 Views

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan melanjutkan program keringanan utang atau crash program pada 2024. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan menegaskan bahwa program ini bukan untuk para debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Jadi yang besar ratusan miliar, triliun, mungkin sering dengar soal BLBI yang triliunan enggak ya,” kata Encep dalam diskusi di Kemenkeu, Kamis (21/12/2023).

Encep mengatakan Crash Program diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah yang memiliki utang maksimal Rp 2 miliar. Program ini diluncurkan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah yang menunggak utang kepada negara.

“Kita terbatas, hingga Rp 2 miliar. Kenapa dibatasi karena kita lebih fokus pada orang-orang yang membutuhkan,” kata dia.

Crash program atau program keringanan utang diluncurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat golongan bawah menghadapi dampak pandemi Covid-19 sejak 2021. Crash program merupakan optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Beberapa piutang negara yang ditanggung misalnya pembayaran SPP mahasiswa, utang pasien rumah sakit, debitur dengan nilai sampai dengan Rp 8 juta, dan lainnya. Program dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Encep mengatakan untuk tahun 2023, Kemenkeu telah menyelesaikan 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) lewat program ini. Angka itu mencakup outstanding sebesar Rp 159 miliar. Pelunasan tersebut meliputi utang SPP kuliah mahasiswa, pasien rumah sakit, dan BKPN di bawah Rp 8 juta.

“Dari jumlah memang kecil, tapi banyak orang yang dibantu menyentuh lapisan terbawah dari masyarakat kita yang kesulitan melunasi utang di rumah sakit, mahasiswa dan sebagainya,” ujar dia.

Sementara, BLBI merupakan dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter tahun 1998 dengan jumlah sekitar Rp 144 triliun. Hingga saat ini, sisa hutang yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp 110 triliun. Pemerintah Presiden Jokowi sedang mengejar pembayaran utang itu dengan membentuk Satgas BLBI.

Dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Satgas ini sudah bekerja sejak 2 tahun lalu. Mereka baru berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 30,65 triliun dari target Rp 110 triliun.