Jokowi Menyiapkan Aplikasi ‘Super’ Untuk Meningkatkan Efisiensi Kegiatan Pemerintah

by -110 Views

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Prepres tersebut diterbitkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh. Tujuannya adalah untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah berencana meluncurkan sebuah aplikasi. “Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas,” tulis Pasal 2 dari peraturan tersebut. Aplikasi SPBE Prioritas adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.

Aplikasi ini akan mendukung layanan pendidikan terintegrasi seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Selain itu, aplikasi ini juga akan mengakomodir layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan keseluruhan penyedia layanan jasa keuangan.

Dalam peraturan tersebut, juga diamanatkan bahwa aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024, serta dikembangkan usai peluncuran. Pemerintah juga menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari APBN, ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan tersebut dialokasikan pada APBN Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.