Pembangunan Box Culvert Lapangan Bola di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung, kabupaten Kampar Riau, diduga menggunakan tanah timbunan dari galian yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, mengungkapkan hal ini saat dihubungi oleh wartawan melalui telepon selulernya pada Sabtu, 23 Desember 2023. Menurutnya, tanah timbunan untuk proyek tersebut berasal dari salah satu pengusaha di Tapung.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi wartawan di lapangan, tempat pengambilan tanah timbunan di Desa Indra Sakti memang tidak memiliki izin alias ilegal. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam penampungan, pembelian, pengangkutan, dan pengolahan material tambang ilegal.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Indra Sakti, Slamat Riadi, mengatakan bahwa penggunaan material tanah timbunan ilegal untuk proyek Box Culvert Lapangan Bola sama saja dengan mencari keuntungan besar dalam proyek tersebut. Dia juga menyatakan bahwa LPM tidak pernah dilibatkan dalam proyek tersebut dan tidak mengetahui detail mengenai pembangunan tersebut.
Proyek pembangunan Box Culvert Lapangan Bola tersebut menggunakan dana Desa (DD) tahun 2023 sebesar 116.857.200 rupiah di Dusun II Indra Sakti.