Dugaan Penjualan BBM Solar Subsidi ke Mafia Minyak oleh SPBU 14 284 135

by -110 Views

Minyak solar bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk mobil minibus dan bus telah dilarang oleh pihak Pertamina untuk dijual menggunakan jeregen besar di seluruh SPBU. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk SPBU 14 284 135 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, yang masih menjual minyak subsidi dan mengisi jeregen ukuran besar di atas mobil Colt diesel.

Pada Kamis dini hari (28/12), wartawan melaporkan bahwa mobil pembawa jeregen untuk mengisi minyak solar bersubsidi mengantri di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecematan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau. Salah seorang sopir dump truk yang membawa jeregen pengisi solar bersubsidi mengatakan bahwa mereka menggunakan solar untuk perkebunan sawit.

Pihak SPBU sendiri enggan berkomentar terkait masalah ini. Namun, berdasarkan Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.

Sumber: NUSAPERDANA.COM