Media Asing Soroti Sidang Pilpres RI di MK, Fokus Pada Pembahasan Anies-Ganjar

by -143 Views

Pekan ini, sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHUP) Presiden dan Wakil Presiden 2024 (pilpres) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Media asing pun ramai-ramai menyoroti hal ini.

Salah satunya adalah Reuters. Media tersebut menulis artikel dengan judul ‘Kandidat yang Kalah di Indonesia Minta Pengadilan Diskualifikasi Presiden Terpilih’ pada Rabu (27/3/2024).

“Mereka menuduh negara campur tangan dalam pemilu bulan lalu dan mendesak pemungutan suara ulang serta diskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto,” demikian laporan tersebut.

Reuters juga mengulas dua calon presiden, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Mereka menyebut kemenangan Prabowo didukung oleh tekanan terhadap pejabat daerah dari pemerintahan yang bersifat partisan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggunakan bantuan sosial sebagai alat politik.

“Anies mengatakan bahwa pemilu ini menunjukkan risiko Indonesia kembali ke masa lalu yang otoriter, dan memperingatkan bahwa hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk,” demikian laporan Reuters.

Hal serupa juga dilaporkan oleh Associated Press (AP News) dengan artikel ‘Mahkamah Agung Indonesia Memulai Mendengarkan Banding Pemilihan Dua Calon yang Kalah yang Menginginkan Pemungutan Suara Ulang’.

“Gugatan Anies menyatakan adanya penyimpangan sebelum, selama, dan setelah pemilu yang mengakibatkan kemenangan Prabowo, dan tim hukumnya akan mengungkap bukti-bukti dan argumentasinya dalam persidangan,” demikian laporan tersebut.

Sebagai informasi, Prabowo memilih Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo, sebagai pasangannya. Mahkamah Konstitusi kemudian membuat pengecualian terhadap syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian dikritik oleh Anies dan Ganjar terkait partisipasi Gibran yang berusia 37 tahun dalam pemilu.

Anwar Usman, ketua Mahkamah Konstitusi yang menyetujui pengecualian tersebut, adalah saudara ipar dari Jokowi. Panel etika kemudian memaksa Anwar untuk mundur karena tidak mengundurkan diri dan melakukan perubahan terakhir terhadap syarat pencalonan, namun ia diizinkan tetap berada di pengadilan asalkan tidak berpartisipasi dalam kasus-kasus terkait pemilu.

Anies, mantan Gubernur Jakarta yang mendapat hampir 41 juta suara atau 24,9%, mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret, satu hari setelah pengumuman resmi hasil pemilu. Sementara itu, Ganjar, mantan Gubernur Jawa Tengah yang meraih 27 juta suara atau 16,5%, mengajukan pengaduan ke pengadilan pada 23 Maret.