Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol di wilayah Sumatera Utara serta memperhatikan kelancaran transaksi pengguna jalan tol, maka efektif per 2 April 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan integrasi sistem pengumpulan tol pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MMKTT), Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) dan Tol Indrapura-Kisaran (Inkis).
Selanjutnya, sistem pengumpulan tol pada ruas-ruas tersebut akan dilakukan secara tertutup secara penuh. Ruas Tol MKTT sepanjang 61,7 Km dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol dan telah beroperasi sejak 2017, Ruas Tol Kutepat seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 Km dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita telah beroperasi sejak November 2023 dan Ruas Tol Inkis sepanjang 47,75 Km dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) telah beroperasi Seksi I (Indrapura – Lima Puluh) sejak November 2023. Ketiga ruas tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.
Implementasi integrasi pada ruas-ruas tol tersebut salah satunya berdampak terhadap penonaktifan transaksi di Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi di Jalan Tol MKTT, sehingga mekanisme transaksi akan berlaku sebagai berikut:
Pengguna jalan tol yang berasal dari Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi yang akan menuju Tol Tebing Tinggi-Indrapura atau Inkis akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Tol Tebing Tinggi – Indrapura dan Inkis dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.
Pengguna jalan tol yang berasal dari Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Inkis yang akan menuju Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu Tebing Tinggi dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.
Ketiga Badan Urusan Jalan Tol (BUJT) mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol.
(Artikel Selanjutnya: Siap-Siap! Tarif 4 Ruas Tol Trans Sumatera Mau Naik, Ini Daftarnya)
(wur/wur)