Nusaperdana.com, Kampar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Marthalius, SH, MH dan Kasi Intel Rendi. Mereka melakukan penggeledahan di tiga tempat di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Indra Sakti. Tempat yang digeledah antara lain Kantor Camat Tapung, rumah mantan Kades Indra Sakti Misdi, dan kantor Desa Indra Sakti. Penggeledahan ini dilakukan pada tanggal 2 April 2024.
Wartawan yang berada di kantor Desa Indra Sakti melaporkan bahwa tim dari Kejari Kampar tiba di kantor Desa Indra Sakti sekitar pukul 12.45 WIB. Tim Kejari Kampar langsung melakukan penggeledahan yang didampingi oleh pihak Polsek Tapung.
Sekretaris Desa (Sekdes) Indra Sakti, Suyanto, juga ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejari Kampar. Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH, dan Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata, turut hadir dalam penggeledahan tersebut.
Tim Kejari Kampar juga mendatangi rumah Misdi pada pukul 11.39 WIB, dan saat itu Misdi berada di rumahnya. Penggeledahan dilakukan di rumah Misdi dengan didampingi oleh pihak Polsek Tapung.
Selama penggeledahan, Misdi tidak melakukan perlawanan. Selain itu, kantor camat Tapung juga digeledah sekitar jam 11.00 WIB oleh tim Kejari Kampar.