Nusaperdana.com, Kampar, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan 3 lokasi, yaitu Kantor Desa Indra Sakti dan Rumah Mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti serta Kantor Camat Tapung, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Selasa 2 April 2024.
Menurut Camat Tapung Sofiandi, kedatangan tim kejaksaan ini untuk mencocokan register SKT yang diterbitkan oleh pihak Desa Indra Sakti yang diduga bermasalah.
“Saat jam 11 tadi, kantornya digeledah. Bukan penggeledahan, namun pencocokan register SKT yang diterbitkan oleh pihak Desa Indra Sakti,” ujar Sofiandi.
Sofiandi menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam persoalan ini. Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKT tanah kas desa sepenuhnya menjadi wewenang desa. Sedangkan di kecamatan, tugasnya hanya untuk meregistrasi SKT yang telah diterbitkan.
Sofiandi mengakui bahwa ia tidak terlibat dalam kasus yang sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH, MH setelah selesai melakukan penggeledahan kepada Wartawan, mengakui bahwa penggeledahan tersebut memiliki hasil.
“Penggeledahan hari ini memiliki hasil seperti yang diinginkan. Beberapa dokumen yang dicari sudah ditemukan,” ungkap Marthalius.
Perkara Desa Indra Sakti telah naik ke level penanganan perkara, dari penyelidikan ke penyidikan. Siap lebaran nanti akan kami periksa saksi-saksi, kata Marthalius dengan singkat.
Diketahui bahwa tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diterbitkan SKT oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang kini sudah menjadi mantan Kades. Tanah kas Desa tersebut atas nama perorangan.