Mega Finance Dilaporkan ke Polres Inhil karena Diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen

by -617 Views

Ilham Afrianto, seorang warga Tembilahan, mengaku menjadi korban tindakan penggelapan motor miliknya oleh oknum karyawan perusahaan leasing Mega Finance. Penipuan dan penggelapan motor merk CRF 150L tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 16:00 WIB. Motor korban diambil dengan alasan dititipkan ke kantor oleh seorang Debt Collector berinisial S dari Mega Finance.

Ilham tidak setuju dengan penitipan motor tersebut karena pembayarannya masih belum telat satu bulan. Namun, setelah motor dibawa dan dititipkan ke kantor Mega Finance Parit 10 Tembilahan Hulu, keesokan harinya Senin tanggal 1 April 2024, motor tersebut malah dijual di salah satu group jual beli di Tembilahan.

Ketika Ilham menanyakan mengapa motor dijual, Debt Collector tersebut menjawab bahwa itu bukan tanggung jawabnya dan hanya wewenang kantor. Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, Ilham akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilham juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian untuk mengusut secara hukum perkara ini. Kasat Reskrim AKP Anggi dari Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) juga membenarkan terkait laporan perkara yang sudah masuk ke Polres.