Pemerintah Presiden Jokowi berupaya untuk mengurangi impor produk elektronik seperti AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel serat optik, dan laptop, yang bertujuan melindungi industri dalam negeri yang masih belum optimal dalam produksinya namun tinggi dalam impor.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho mengungkapkan bahwa penggunaan produksi AC di dalam negeri pada tahun 2023 hanya mencapai 43%, dengan data SIINas yang menunjukkan kapasitas produksi AC sebesar 2,7 juta unit namun realisasinya hanya sekitar 1,2 juta unit.
Sementara itu, data Laporan Surveyor menunjukkan bahwa impor produk AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta unit. Sebagai langkah untuk mengembangkan industri elektronika dalam negeri agar lebih bersaing, diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, terutama dalam memproduksi produk elektronika di dalam negeri. Pengaturan impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi mengenai kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih defisit.
Dalam Permenperin 6/2024, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur, dengan 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS. Priyadi menyebut bahwa beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel serat optik, laptop, dan produk elektronik lainnya.
Diharapkan dengan pengaturan impor ini, produsen dalam negeri dapat memanfaatkan peluang permintaan produk elektronik sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produk. Sementara itu, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), dapat menjalin kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
Priyadi berharap pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri dan mendapatkan dukungan dari para produsen elektronika dalam negeri.