Bank Indonesia (BI) menandai bahwa video yang menampilkan cetakan uang rupiah baru dengan nominal 1.0 adalah hoax. Uang tersebut bukanlah alat tukar yang sah, tetapi hanya sebagai contoh uang.
House note adalah contoh uang atau spesimen yang diterbitkan oleh perusahaan pencetak uang atau banknote printer, seperti Perum Peruri di Indonesia. BI menyatakan melalui akun media sosial @bank_indonesia bahwa tujuan dari penerbitan House Note adalah untuk mempromosikan kemampuan mencetak uang dengan teknologi features tertentu.
House note tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran karena hanya sebagai contoh atau spesimen. BI menegaskan bahwa uang spesimen tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang.
BI juga belum menerbitkan uang rupiah baru hingga saat ini. Terakhir kali uang rupiah diterbitkan adalah tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022. House Note dari Perum Peruri bukanlah uang rupiah baru yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Dalam video viral tentang uang baru ber-nominal 1.0, narasi yang mengatakan bahwa BI baru saja merilis uang rupiah baru dengan redenominasi Rp 1.000 menjadi satu rupiah atau Rp 1.0.