Jakarta, CNBC Indonesia – Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan bahwa MK hanya akan mempertimbangkan Amicus Curiae yang diterima hingga 16 April pukul 16.00 WIB dalam menentukan putusan sengketa hasil pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tetap menerima permohonan Amicus Curiae yang diajukan setelah batas waktu tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (18/04/2024).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.