Polres Bintan telah menetapkan 3 tersangka terkait pemalsuan surat di lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan pada Jumat (19/04/2024). Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan 3 tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri. Tiga tersangka tersebut adalah H, R, dan B yang memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut. Kasus ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan surat akan dikirimkan ke Mendagri karena salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.