Mahkamah Konstitusi Menjamin Keamanan Rapat Hakim dan Mengutamakan Musyawarah Mufakat

by -116 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dari sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin esok, 22 April 2024. MK menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili gugatan ini tak akan bocor. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sidang sengketa Pilpres 2024 tetap dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Fajar menerangkan hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton. “Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Minggu (22/4/2024). Selain itu, MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK. Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat. “Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” kata Fajar. “Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” sambungnya. Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4. “Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” kata Fajar.