Airlangga Membagikan Bansos Jokowi di NTB Tanpa Pelanggaran

by -140 Views

Hakim Mahkamah Konstitusi menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin mengenai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kegiatan bagi-bagi bantuan sosial berupa sembako tidak beralasan.

Pemohon mendalilkan Airlangga yang juga menjadi Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran pemilu berupa dugaan politisasi bansos kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 14 Januari 2024. Kegiatan yang dilakukan Airlangga saat itu juga berhimpitan dengan acara HUT Partai Golkar.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan meskipun dua kegiatan itu berlangsung secara berhimpitan waktu pelaksanaannya, Airlangga menghadiri acara HUT Partai Golkar sebagai kapasitasnya sebagai ketua umum, dan kegiatan pembagian sembako sebagai Menteri Perekonomian. Namun Bawaslu tidak melihat adanya pelanggaran.

“Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut telah ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut,” kata Arsul, dalam sidang putusan MK, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, MK juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon. “Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.