Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merilis pernyataan menanggapi putusan MK dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). “Kami menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan terhadap pemerintah seperti kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bantuan sosial, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti. “Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan maju,” kata Ari.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Janji Hakim MK Ridwan Mansyur: Kembalikan Kehormatan Mahkamah
(miq/miq)