Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang sengketa tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang sengketa tersebut.