Nusaperdana.com, Pekanbaru – Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari jaringan internasional, Jumat (26/4/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 88,65 kilogram sabu dan 2.401 butir pil ekstasi.
Seluruh barang haram tersebut diamankan dari 17 tersangka di beberapa lokasi berbeda. Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti diperiksa kandungannya oleh Tim Labfor Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum secara massif untuk mencegah peredaran narkotika di Provinsi Riau. Irjen M Iqbal juga menekankan pentingnya pendekatan sosial selain penegakan hukum dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, beberapa jumlah besar sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan dari beberapa tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menambahkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama bulan Ramadan sebelumnya.
Manang juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan bandar dan pengedar narkotika. Manang menegaskan bahwa para pelaku narkoba harus segera bertobat dan menyerahkan diri, jika tidak akan ditangkap oleh pihak kepolisian.