Nusaperdana.com, Kampar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akan memanggil pihak Bank RiauKepri terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Pemanggilan tersebut terkait beberapa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat tanah atas nama perorangan yang berada di atas tanah kas Desa Indra Sakti yang sedang dalam proses hukum tahap penyidikan oleh Kejari Kampar. Seorang warga Desa Indra Sakti yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa salah seorang pegawai/karyawan Bank RiauKepri akan dipanggil oleh Kejari Kampar terkait kasus tersebut. Informasi yang didapat adalah bahwa salah seorang pegawai Bank RiauKepri Cabang Flamboyan Kecamatan Tapung akan dipanggil pada Senin besok. Kasi Penyidikan dan Penuntutan (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH juga membenarkan akan memanggil pihak Bank RiauKepri terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Dia mengatakan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan pada Senin besok dan untuk pihak Bank RiauKepri masih belum siap sehingga pemanggilan akan diatur ulang.