Nasib Pegawai Honorer Tahun 2024: Kehidupan Mereka Kini Penuh Senyuman

by -123 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Seluruh pegawai honorer, terutama tenaga honorer eks THK II alias yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pengangkatan untuk tenaga honorer eks THK II ini akan selesai pada 2024. “Untuk tenaga non-ASN eks THK II selesai 2024,” kata Anas dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024, dikutip Minggu (28/4/2024).

Dengan demikian, Anas berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Ia mengatakan, pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN tersebut. “Bagi non-ASN yang telah terdata di BKN pasti akan diselesaikan tahun ini,” kata Anas.

Anas mengatakan, jika terjadi kesalahan dalam pendataan di BKN, para tenaga honorer dapat melakukan protes yang dapat disampaikan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing. “Jika ada kesalahan data, silakan ke Pemda masing-masing karena data yang masuk ke kami telah ditandatangani oleh kepala daerah,” ujar Anas.

Selain itu, Anas mengatakan bahwa BKN juga akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II untuk memastikan data sudah benar. Dia mengatakan, jika nantinya terjadi kesalahan maupun indikasi kecurangan dalam pengangkatan, pihaknya bisa mencabut pengangkatan tersebut. “Jika sampai pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ada kekeliruan maka di tengah jalan NIP-nya akan dicabut,” ujar Anas.

Diketahui, pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah mencapai 2,3 juta formasi pada 2024. Sebanyak 1,7 juta formasi akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut disesuaikan dengan perkiraan total tenaga honorer yang masih ada di seluruh Indonesia saat ini.

Masalah tenaga honorer mencuat setelah pemerintah menghapus keberadaan jenis pegawai ini dari pemerintahan. Penghapusan ini dikhawatirkan akan menyebabkan para tenaga honorer terkena pemecatan massal. Oleh karena itu, penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah diberi tenggat menyelesaikan masalah honorer ini paling lambat Desember 2024.

Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer ini dengan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK. Pemerintah juga sudah menyiapkan alternatif mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, ketika pengangkatan PPPK tetap belum dimungkinkan.

[hsy/hsy]