Anggota DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Setelah Bekerja 5 Tahun

by -79 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Meskipun hanya bekerja selama lima tahun, ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih bisa merasakan manfaat ketika tidak lagi menjabat. Salah satunya adalah pensiun seumur hidup.

Pemberian pensiun anggota DPR diatur dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Hal ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

“Besar pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun,” seperti yang tertulis dalam pasal 13 UU 12/1980.

Sementara pembayaran pensiun dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh selama pegawai masih dalam keadaan sehat. Dana pensiun akan dihentikan ketika pegawai tersebut meninggal dunia.

Namun, pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup, meskipun besarnya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga mengatur tentang uang pensiun, yang besarnya mencapai 60% dari gaji pokok.

Anggota DPR yang pensiun juga akan menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang akan dibayarkan sekali.

Berdasarkan perhitungan, anggota DPR yang menjabat sebagai ketua akan menerima Rp 3,02 juta dari gaji pokoknya sebesar Rp 5,04 juta, sedangkan untuk wakil ketua DPR akan mendapatkan Rp 2,77 juta per bulan.

Sementara itu, anggota DPR yang pensiun tanpa jabatan akan menerima sebesar Rp 2,52 juta, lebih rendah dari sebelumnya yang sebesar Rp 4,20 juta per bulan.