Masyarakat dapat memeriksa status BPJS Kesehatan apakah masih aktif atau tidak secara online. Ini memudahkan Anda tanpa perlu pergi ke kantor BPJS Kesehatan. Untuk informasi, nomor ini dapat digunakan untuk memeriksa layanan kesehatan, tagihan, dan pembayaran iuran. Ada beberapa cara untuk memeriksa nomor BPJS Kesehatan. Cara tersebut hanya membutuhkan data NIK KTP peserta BPJS saja. Untuk memeriksa nomor BPJS Kesehatan dan statusnya apakah aktif atau tidak, warga Indonesia juga dapat melakukannya dari rumah dengan mengandalkan HP atau komputer secara online.
Selain itu, masyarakat juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang memudahkan pencairan saldo. Anda dapat mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang mereka atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis. Dengan memanfaatkan kemudahan ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik di tahun 2024.
Untuk informasi nomor BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. SMS: Kirim SMS dengan format NIK (spasi) NIK ke nomor 0877-7550-0400.
2. Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store, login, pilih menu peserta, dan pilih jenis kartu untuk pengecekan.
3. WhatsApp: Hubungi nomor PANDAWA di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
4. Call Center: Hubungi call center 165 untuk memeriksa nomor BPJS Kesehatan.
5. Kantor Cabang Terdekat: Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pengecekan nomor BPJS.
6. Media Sosial: Tanyakan nomor BPJS Kesehatan melalui akun media sosial resmi perusahaan.
Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 adalah:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas penting seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada) untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien.
Anda juga dapat melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah-langkah yang disediakan di website. Jangan lupa untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang terdekat atau menggunakan aplikasi JMO sesuai petunjuk yang diberikan.