Nusaperdana.com, Bengkalis – Seorang pria berinisial PWL (29) warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir terpaksa diamankan Polisi dari Satreskrim Polres Bengkalis pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia diamankan saat berada di rumahnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian togel online sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.
Saat diamankan, dari tersangka PWL Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menyita barang bukti berupa 1 uang tunai sebesar Rp 124.000, 1 lembar kertas rumusan togel (rekapan togel), dan 1 unit handphone merek Redmi 6 A berwarna putih.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan penangkapan tersangka PWL sebagai hasil pengungkapan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Doni Irawan terkait maraknya tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah hukum Polsek Pinggir.
“Tersangka PWL berhasil diamankan bersama barang bukti pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika sedang berada di rumahnya,” jelasnya, Selasa (14/5/2024).
AKP Gian Wiatma menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka PWL mengaku telah melakukan perjudian togel online selama 2 bulan dengan menggunakan satu unit handphone Redmi 6 A warna putih yang berisikan situs perjudian togel online Nanastoto dengan username Enjelinlaoli dan Password Enjelin181219.
“Selanjutnya, tersangka PWL beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor 125 Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri di Jalan Pipa Air Bersih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.