Bagaimana Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS dan Mengubah Skema serta Tarif Iurannya?

by -100 Views

Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan KRIS akan menghapus sistem pengelompokan ruang rawat inap kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal dan ditargetkan sistem KRIS mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto mengatakan pergantian sistem kelas BPJS ke KRIS sebagai langkah untuk menciptakan standar layanan kesehatan peserta BPJS yang memenuhi 12 kriteria fasilitas kesehatan.

Sementara terkait tarif, aturannya saat ini belum ditentukan namun diharapkan besaran tarif iuran tidak membebani masyarakat sekaligus tidak merugikan Rumah sakit.

Lalu Seperti apa aturan, besaran manfaat maupun iuran dalam sistem KRIS BPJS? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/05/2024)