Kronologi Pemerintahan Jokowi dalam Mengubah Peraturan Impor: Apa yang Terjadi?

by -216 Views

Pemerintah kembali melakukan perombakan aturan dan kebijakan impor. Dalam revisi terbaru ini, pemerintah memutuskan melonggarkan impor yang sebelumnya sempat diperketat.

Aturan impor terbaru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024. Permendag baru ini merupakan hasil revisi ketiga atas Permendag No 36/2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, dan diubah lagi ke Permendag No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag No 3/2024 diberlakukan pada 10 Maret 2024, sementara Permendag No 7/2024 ditetapkan pada 29 April 2024 dan berlaku 7 hari sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024. Dan kini direvisi lagi dengan Permendag No 8/2024 yang diberlakukan resmi mulai Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam revisi terbaru ini, pemerintah menetapkan pengaturan impor terhadap:
a. Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: Elektronik, Alas kaki, Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, Tas dan Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sbb:
– Untuk 4 Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25.
Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI).
– Sedangkan untuk 3 komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris yang diperketat dengan penambahan persyaratan pertek (Persetujuan Teknis) dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag 25. Jadi pada komoditas itu tidak lagi perlukan Pertek.
b. Permendag yang baru diterbitkan ini dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

Kronologi Bongkar Pasang Aturan Impor
Menteri perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menetapkan Permendag No 36/2023 pada 11 Desember 2023. Masa berlakunya diberikan jeda setelah 90 hari sejak diundangkan, atau 10 Maret 2024.
Zulhas mengatakan, Permendag ini diterbitkan untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permendag ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tata agar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” kata Zulhas dalam keterangan resmi saat melakukan sosialisasi Permendag No 36/2023 di Semarang, Jawa Tengah, Desember 2023 lalu.
Namun, aturan ini mendapat reaksi bertentangan dari pelaku usaha. Ada yang mendukung, ada yang menolak, ada juga yang menuntut agar dievaluasi dan dilakukan perubahan.
Pada saat bersamaan, kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap melakukan pelaksanaan atas Permendag No 36/2023 dengan menerbitkan Peraturan Teknis (Pertek). Hal ini karena kebutuhan masing-masing industri berbeda.
Meski aturan ini kemudian direvisi dengan Permendag No 3/2024, tetap saja mendapat reaksi penolakan. Meski ada pelaku industri di dalam negeri tetap mendukung aturan ini. Misalnya, pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Aturan impor ini juga mendapat reaksi kontra dari pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga RI yang melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.
Hingga kemudian, setelah polemik aturan impor ini memanas, diantaranya setelah protes yang diajukan oleh pelaku industri tepung terigu yang mengaku terancam kesulitan pasokan bahan tambahan produksi tepung terigu, berupa Premiks Fortifikan.
Pada 29 April 2024, Mendag Zulhas menetapkan Permendag baru. Yaitu, Permendag No 7/2024.
Zulhas menjelaskan, beberapa pokok yang diubah pada Permendag 7/2024 adalah
– terkait tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)
– tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang
– serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.
“Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang,” terangnya.
“Terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru),” tambahnya.
Dia mengatakan, pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.
Namun, ternyata perubahan ini belum memuaskan semua pihak, termasuk pemerintah. Dan terbitlah Permendag No 8/2024.
Hingga kemudian, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi memerintahkan merevisi kembali Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut.
“Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret,” kata Airlangga saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024).

Apa alasannya?
Menurut Airlangga, revisi ini dilakukan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan.
“Sampai sekarang kita lihat ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, Ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak,” katanya.
Sehingga, lanjut Airlangga pemerintah pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu Permendag No 8/2024. Termasuk tindak lanjut dari Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan baru terkait barang yang terkena Larangan Terbatas Impor.
“Sore ini diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru No 8 Tahun 2024,” kata Airlangga.