Apakah Iuran BPJS Akan Naik Setelah Kelas BPJS Dihapus?

by -110 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penerapan KRIS akan menghapus sistem pengelompokan ruang rawat inap kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal, dan sistem KRIS diharapkan mulai diterapkan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto, mengatakan bahwa pergantian sistem kelas BPJS ke KRIS adalah langkah untuk menciptakan standar pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang memenuhi 12 kriteria fasilitas kesehatan.

Terkait dengan tarif, aturan saat ini belum ditentukan, namun diharapkan besaran tarif iuran tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan rumah sakit.

Bagaimana aturan, besaran manfaat, dan iuran dalam sistem KRIS BPJS? Simak dialog Maria Katarina dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto dalam Profit CNBC Indonesia, Jumat (17/05/2024)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.