Bos BPJS Kesehatan Angkat Suara Mengenai Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, 3

by -69 Views

Belakangan ini, ada rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Rencana ini sejalan dengan upaya standarisasi kelas melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini fasilitas yang ada di setiap kelas BPJS Kesehatan belum setara. Oleh karena itu, diperlukan penyetaraan melalui implementasi KRIS.

Menurut Ghufron, standar sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak jelas. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dan Ghufron sendiri telah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas tersebut.

Ghufron menjelaskan bahwa kelas-kelas tersebut akan di standarisasi karena saat ini standar kelas 3, 2, dan 1 BPJS Kesehatan di rumah sakit masih tidak jelas. Ia juga mengemukakan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum menetapkan perbedaan antara KRIS dengan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibebankan kepada peserta, dan skema iuran.

Terkait potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikannya namun ia menyebut kemungkinan kenaikan iuran belum bisa dihapuskan. Ghufron juga tidak mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatan akan satu tarif setelah pemberlakuan KRIS.

Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa pemberlakuan tarif tunggal BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi sudah diberlakukan dan penetapan tarif dan manfaat KRIS akan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025 sesuai hasil evaluasi.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024. Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Perpres 59 Tahun 2024.

Menurut Perpres tersebut, evaluasi fasilitas ruang perawatan di rumah sakit akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran dalam sistem KRIS.