Kemendag Menjelaskan Relaksasi Izin Impor dalam Permendag 8/2024

by -117 Views

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan baru ini merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa perubahan dilakukan setelah adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.

“Pertek sebelumnya diusulkan Kementerian Perindustrian untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag 36/2023. Namun, hal ini malah menghambat penyaluran bahan baku,” kata Budi Santoso saat konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta.

Dalam peraturan baru ini, pertek tidak akan diperlukan untuk impor komoditas elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, hingga katup.

Selain itu, peraturan persetujuan impor untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual juga dikembalikan sesuai Permendag Nomor 20/2021 jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek dari Kemenperin.

Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kendala perizinan, seperti pertek atau pertimbangan teknis, sehingga pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi.

Sebelumnya, sejak diberlakukan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya PI dan pertek untuk sejumlah komoditas. Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.