Perubahan Iuran Setelah Penggantian KRIS Dalam Program BPJS Kesehatan

by -216 Views

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif tunggal setelah pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tahun depan. Tarif tersebut belum diumumkan.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, iuran ini harus menjadi satu, tapi akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/5/2024).

Budi mengungkapkan bahwa batas iuran BPJS Kesehatan sedang dibahas dengan sejumlah pihak terkait dan akan segera diputuskan. Pemerintah tidak berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya menyatakan bahwa iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga ketahanan dana jaminan sosial kesehatan.

Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Skema ini membuat anggapan di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.