Kementerian Keuangan Mengalokasikan USD 37,9 Juta untuk Mengantisipasi Dampak Perubahan Iklim

by -107 Views

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa total realisasi belanja aksi perubahan iklim dari pemerintah pusat sejak tahun 2016 hingga 2022 mencapai USD 37,9 miliar, setara dengan Rp 569 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Bobby Wahyu Hernawan, mengatakan bahwa rata-rata pengeluaran belanja aksi perubahan iklim dalam rentang waktu tersebut adalah sebesar Rp 81,3 triliun per tahun, atau sekitar 3,5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Angka Indonesia 3,5 persen sudah cukup bagus, negara lain masih di bawahnya. Ini sudah cukup bagus dalam menangani perubahan iklim,” ujar Bobby dalam Acara Media Gathering di Bogor, Rabu (29/5/2024).

Pembelanjaan terbesar untuk program mitigasi mencapai Rp 332,84 triliun, yang digunakan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (misalnya industri hijau, pengelolaan limbah, energi, dan transportasi). Sementara itu, dana sebesar Rp 214,2 triliun dialokasikan untuk program adaptasi, yang bertujuan mengurangi kerentanan, meningkatkan kapasitas adaptif, dan mengurangi kerugian ekonomi.

Untuk program Co-Benefit, diperlukan dana sebanyak Rp 22,4 triliun untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi secara bersamaan (misalnya kehutanan, pertanian, kelautan, dan pesisir). Kementerian Keuangan membidik kebutuhan pendanaan aksi mitigasi berdasarkan BUR-3 untuk tahun 2018-2030 sebesar Rp 4.002,44 triliun atau rata-rata Rp 307,88 triliun per tahun.

Total pendanaan mitigasi dari APBN (aksi mitigasi & co-benefit) untuk tahun 2018-2022 mencapai Rp 217,83 triliun, atau rata-rata Rp 43,57 triliun per tahun. Oleh karena itu, hingga saat ini APBN baru dapat memenuhi sekitar 14% dari kebutuhan pendanaan aksi mitigasi setiap tahunnya.

Bobby menyimpulkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dan semua pihak telah peduli terhadap agenda perubahan iklim.